Penyidikan Berlanjut, KPK Sita Arsip Direksi PT PCS 2018–2024

Penyidikan Berlanjut, KPK Sita Arsip Direksi PT PCS 2018–2024

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) periode 2018-2024, RJS. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan RJS hari ini, 12 November 2025.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC (electronic data capture) dari saksi RJS,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.

Budi menjelaskan RJS diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait digitalisasi SPBU periode 2018–2023. Sejumlah saksi sudah dipanggil terkait perkara ini.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT PCS Elvizar, dan petinggi PT BIT Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dikutip dari Metrotvnews.com