Jakarta – DPR RI dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah ditanggung pemerintah pusat mulai 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 saat Rancangan Undang-Undang APBN 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK pemda. Mayoritas PPPK tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN diharapkan mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati penundaan penerapan kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penundaan tersebut disepakati untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.