Pemerintah Himpun Rp11,44 Triliun Pajak Digital hingga Oktober 2025: PPN PMSE Mendominasi

Pemerintah Himpun Rp11,44 Triliun Pajak Digital hingga Oktober 2025: PPN PMSE Mendominasi

Pemerintah mencatat penerimaan pajak digital sebesar Rp11,44 triliun dari Januari hingga Oktober 2025, menegaskan semakin kuatnya peran ekonomi digital dalam menopang pendapatan negara. Menurut keterangan resmi DJP, komponen terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp8,54 triliun.

Selain itu, pajak atas aset kripto berkontribusi Rp675,6 miliar, pajak fintech P2P lending mencapai Rp1,15 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp1,07 triliun. Sejak 2020, total PPN PMSE sudah mencapai Rp33,88 triliun dari 207 pelaku usaha digital yang ditunjuk pemerintah.

Di sisi lain, penerimaan pajak kripto sejak 2022 mencapai Rp1,76 triliun, sedangkan sektor fintech P2P lending mencapai Rp4,9 triliun. Untuk kanal SIPP, total setoran pajak yang terkumpul sejak 2022 telah menembus Rp3,92 triliun.

Secara keseluruhan, total kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif, seiring pertumbuhan transaksi ekonomi digital di Indonesia.

Dikutip dari antaranews.com