Airlangga: Penetapan UMP 2026 Telah Sesuai Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Airlangga: Penetapan UMP 2026 Telah Sesuai Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa yang kini berada di kisaran 0,5–0,9. Formula ini dirancang untuk memberikan ruang kenaikan upah yang layak bagi pekerja.

Airlangga menekankan UMP menjadi standar minimal agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga. Di beberapa kota dan kawasan industri, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP, mendorong pengupahan berbasis produktivitas.

Sebagai contoh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.761, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.

Dikutip dari antaranews.com