Bea Cukai Catat 30 Ribu Penindakan Nasional 2025, Rokok Ilegal Jadi Fokus Utama

Bea Cukai Catat 30 Ribu Penindakan Nasional 2025, Rokok Ilegal Jadi Fokus Utama

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan pengawasan menjadi pilar utama kinerja 2025, menjaga penerimaan negara tetap sesuai target APBN sekaligus melindungi industri dan masyarakat.

Direktur Komunikasi Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai mencatat 30.451 penindakan nasional senilai Rp8,8 triliun, mencakup sektor impor, ekspor, cukai, dan fasilitas kepabeanan. Penindakan impor tercatat 9.492 kasus senilai Rp6,5 triliun, ekspor Rp281 miliar, dan fasilitas Rp154 miliar.

Dalam sektor cukai, tercatat 20.131 kasus dengan penyitaan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, tertinggi sepanjang sejarah. Penindakan besar dilakukan di Rokan Hilir, Surabaya, Pontianak, dan Atambua, dengan rokok ilegal mendominasi 63,9 persen dari total kasus. Bea Cukai juga menindak minuman beralkohol, tekstil, mesin, besi, dan baja.

Untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), tercatat 1.813 penindakan dengan barang bukti 18,37 ton dan 626 pelaku. Bea Cukai mengungkap MDMA, ladang ganja, laboratorium tersembunyi, dan 50.593 gram etomidate.

Hingga November 2025, penerimaan Bea Cukai mencapai Rp269,4 triliun atau 89,3 persen target APBN, tumbuh 4,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Nirwala menegaskan, kinerja Bea Cukai tetap fokus pada keseimbangan pengawasan, penerimaan, dan perlindungan masyarakat.

Dikutip dari RRI.co.id