Gunungkidul — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), telah dilaksanakan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan pada Sabtu, 21 Februari 2026, di simpang empat Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya penegakan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur Kepolisian dan Samsat Kabupaten Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan serta memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak delapan kendaraan diberikan teguran tertulis berupa surat pernyataan kesanggupan membayar pajak oleh KPPD Gunungkidul, sementara empat kendaraan lainnya dikenakan tindakan tilang oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain penindakan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembagian leaflet edukasi mengenai kemudahan pembayaran PKB melalui aplikasi online sebagai upaya mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ipda Heri selaku Kanit Turjawali Polres Gunungkidul beserta jajaran, Ratih Prima Marta H selaku Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Gunungkidul bersama tim, serta Wandianto selaku Kasi Penetapan Samsat Kabupaten Gunungkidul beserta jajaran. Melalui pelaksanaan operasi gabungan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama di wilayah Gunungkidul.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Gunungkidul, Ratih Prima Marta H menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan di wilayah Karangmojo, Gunungkidul. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sekaligus bentuk sinergi yang kuat antara unsur Kepolisian dan Samsat dalam menegakkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Upaya terpadu seperti ini dinilai penting untuk membangun budaya sadar pajak dan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ratih Prima menegaskan bahwa pembayaran SWDKLLJ memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Dana yang terhimpun dari SWDKLLJ akan dikelola dan disalurkan kembali dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat fungsi perlindungan sosial bagi masyarakat luas.
Ratih Prima juga berharap kegiatan operasi gabungan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dibarengi dengan edukasi yang masif, termasuk pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk mempermudah wajib pajak. PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendukung sinergi lintas instansi dalam menciptakan masyarakat yang taat pajak, tertib berlalu lintas, serta terlindungi melalui optimalisasi peran SWDKLLJ di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.