Gerindra Respons Gugatan Ambang Batas Parlemen: Masih Berwacana

Gerindra Respons Gugatan Ambang Batas Parlemen: Masih Berwacana

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya masih menunggu perkembangan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas parlemen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sugiono menjelaskan, Gerindra masih mencermati dinamika dan menghitung berbagai opsi terbaik terkait pengaturan ambang batas tersebut. Menurutnya, partai ingin menggulirkan wacana yang mengarah pada sistem politik yang lebih efisien tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap persatuan bangsa.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia, yang menilai ambang batas parlemen seharusnya tidak melebihi 2,5 persen. Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal yang sama dan meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat terkait RUU Pemilu pada Januari 2026. Pembahasan mencakup sejumlah isu krusial, termasuk ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, guna memastikan regulasi pemilu ke depan tetap selaras dengan konstitusi.

Dikutip dari antaranews.com