Importir Bertanggung Jawab atas Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas, Mendag Tegaskan Larangan

Importir Bertanggung Jawab atas Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas, Mendag Tegaskan Larangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia dan seluruh biaya pemusnahan barang ilegal ditanggung oleh importir, bukan APBN. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Setiap importir yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penutupan perusahaan distributor dan kewajiban membiayai pemusnahan barang. Pemerintah menekankan bahwa pelarangan ini bertujuan melindungi industri garmen lokal, terutama UMKM, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi kuman dan jamur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa metode pemusnahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya menggunakan APBN tidak efisien. Biaya untuk satu kontainer balpres mencapai Rp12 juta, sehingga pemerintah kini mendorong importir menanggung seluruh biaya.

Sikap tegas ini berlaku meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak untuk melegalkan barang bekas. Pemerintah menegaskan legalitas barang lebih penting daripada pembayaran pajak. Kebijakan ini juga menjaga pasar domestik tetap terkendali dari serbuan barang ilegal, sekaligus mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Dikutip dari liputan6.com