Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih, Jakarta. Uang setinggi satu meter itu merupakan bagian dari total kerugian negara Rp883.038.394.268 dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama Antonius Kosasih dan Direktur PT IIM (2016–2024) Ekiawan Heri Primaryanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak kerusakan akibat korupsi di sektor pengelolaan dana pensiun negara. Berdasarkan fakta persidangan, kedua pelaku melakukan investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp29 miliar serta beberapa valuta asing. Sementara itu, Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti USD 253.660. KPK secara resmi menyerahkan uang Rp300 miliar tersebut kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Dikutip dari antaranews.com