Komisi III DPR Menyatakan Putusan MK Soal Polri Perlu Proses Implementasi

Komisi III DPR Menyatakan Putusan MK Soal Polri Perlu Proses Implementasi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak serta merta berlaku secara otomatis. Lallo menekankan perlu mempertimbangkan ketentuan undang-undang lain yang mengatur tugas dan wewenang Polri, termasuk penempatan perwira tinggi di luar institusi kepolisian.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Lallo, Jumat (14/11).

UU Polri dan Penempatan Polisi Aktif

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, tetapi penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Lallo menjelaskan, tafsir autentik ketentuan ini menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. Dengan logika hukum a contrario, jika jabatan terkait tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan Kapolri, penempatan perwira aktif masih diperbolehkan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad, yang menekankan bahwa putusan MK hanya melarang polisi aktif menempati jabatan sipil di luar tugas-tugas kepolisian. Dasco menambahkan DPR akan mempelajari putusan ini dan mempertimbangkan peluang revisi UU Polri.

Putusan MK

MK mengabulkan permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, terkait konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, “Secara substansial, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Putusan ini diharapkan menegaskan prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara, meski implementasinya perlu kajian terhadap regulasi lain yang berlaku.

Dikutip dari cnnindonesia.com