Jakarta – Kasus anak alumni LPDP dengan paspor Inggris viral di media sosial dan memicu sorotan publik terkait kewarganegaraan ganda di Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan secara hukum anak tersebut masih Warga Negara Indonesia (WNI) karena Indonesia menganut asas ius sanguinis. Perubahan status hanya sah melalui prosedur administratif resmi.
Pemerintah kini menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan beserta peraturan pelaksanaannya. Revisi terbaru ini memberikan fleksibilitas bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat memilih status, sehingga mereka tidak otomatis dianggap “orang asing” dan kehilangan hak-hak penting, termasuk akses bantuan pendidikan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menekankan, mekanisme baru akan membedakan antara subjek asing murni dan mereka yang tetap memiliki keterikatan kuat sebagai WNI. Pemerintah menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan bersifat final, sehingga proses rekomendasi lintas instansi akan diterapkan untuk memastikan kondisi “clean and clear” dari aspek hukum, perpajakan, dan pidana.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menambahkan bahwa advokasi dan perlindungan status kewarganegaraan anak, terutama dari perkawinan campuran, menjadi prioritas agar hak mereka jelas dan terlindungi. Kasus viral ini menjadi perhatian nasional dan menjadi dasar pembahasan revisi UU terbaru untuk memberikan kepastian hukum yang lebih proporsional.
Dikutip datri RRI.co.id