Jakarta – Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, merespons gugatan UU Pemilu Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta larangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari keluarga Presiden atau Wapres yang sedang menjabat. Deddy menyebut gugatan ini dapat dipahami jika melihat dinamika Pilpres 2024, yang dinilai sarat mobilisasi anggaran dan aparatur negara.
Menurut Deddy, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur konflik kepentingan membuka peluang nepotisme, tekanan dari penguasa, serta praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan keluarga. Ia menekankan bahwa kondisi ini bisa menimbulkan ketimpangan sistemik, karena kandidat dari keluarga Presiden/Wapres aktif otomatis memiliki akses ke sumber daya negara, sehingga prinsip pemilu yang adil dan objektif dapat terganggu.
Deddy menegaskan bahwa isu ini sebenarnya berkaitan dengan moral dan etika politik, dan menunggu putusan MK untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap menjunjung prinsip demokrasi, keadilan, dan transparansi. Gugatan ini terdaftar sebagai perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang menyoroti pentingnya aturan pemilu bebas dari nepotisme agar tercipta level playing field bagi seluruh calon.
Dikutip dari liputan6.com