Usulan PT 7 Persen Dinilai Abaikan Demokrasi, KPD Minta MK Bertindak

Usulan PT 7 Persen Dinilai Abaikan Demokrasi, KPD Minta MK Bertindak

Organisasi publik Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan Partai NasDem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen berpotensi mengabaikan prinsip demokrasi konstitusional. Ketua KPD, Miftahul Arifin, menekankan bahwa sistem pemilu seharusnya memperkuat representasi rakyat, bukan membatasi peluang partai untuk terwakili.

Menurut Miftahul, setiap suara rakyat harus memiliki peluang wajar untuk diperhitungkan, sesuai prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945. Ia mencontohkan Pemilu 2024, di mana sekitar 17,3 juta suara “hangus” akibat ambang batas yang terlalu tinggi.

KPD menegaskan arah pembenahan sistem seharusnya menurunkan atau mengevaluasi ambang batas, bukan menaikkannya. Miftahul juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026, yang dinilai menjadi momentum penting untuk menetapkan batas konstitusional menjelang Pemilu 2029.

Langkah ini dianggap vital agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang, menjaga hak suara rakyat, dan memperkuat demokrasi substansial di Indonesia.

Sumber antaranews.com