Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi, Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Sleman

Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi, Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Sleman

Sleman – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia (MD) atas nama Sukarto pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Tridadi RT 03/RW 28, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban kecelakaan lalu lintas beserta ahli warisnya, sekaligus memastikan proses penyaluran santunan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Survei ahli waris dilakukan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan korban, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mempercepat proses pencairan santunan kepada ahli waris yang berhak. Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban turut memperoleh edukasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi salah satu bentuk perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta serta Ibu Dwi Yantari selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Sukarto. Melalui kegiatan ini, proses verifikasi administrasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan hak santunan dapat diterima oleh ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan penuh empati kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia ini, Jasa Raharja berharap proses penyelesaian santunan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian dan manfaat bagi keluarga korban, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi seluruh pengguna jalan.

Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia (MD) atas nama Sukarto merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap ahli waris yang berhak memperoleh santunan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, survei ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris dan korban, memastikan kelengkapan persyaratan administrasi, serta mendukung percepatan proses penyaluran santunan kepada keluarga yang berhak.

Ahmed menjelaskan bahwa selain melakukan verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan kepedulian dan nilai kemanusiaan. Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban turut diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena kontribusi tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.

Ahmed berharap pelayanan yang diberikan Jasa Raharja dapat memberikan kepastian dan membantu meringankan beban keluarga korban di tengah masa duka. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui proses yang profesional, cepat, dan humanis, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar hak-hak korban kecelakaan lalu lintas beserta ahli warisnya dapat terpenuhi secara optimal sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.