Mulai Oktober 2026, PPh 22 Pedagang Dipungut Lewat 4 Marketplace

Mulai Oktober 2026, PPh 22 Pedagang Dipungut Lewat 4 Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai 1 November 2026 tersebut kini berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan percepatan dilakukan setelah DJP mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi lokapasar yang ditunjuk. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh 22, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Menurut Bimo, keempat platform tersebut dinilai telah siap menjalankan pemungutan dari sisi sistem maupun administrasi.

Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah berlaku. Pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. PPh 22 yang telah dipungut melalui marketplace juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai peraturan perpajakan.