Yogyakarta – PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Glorifikasi Program Bebas Denda di Pasar Terban, Kota Yogyakarta. Jumat, 25 September 2026 Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus sebagai upaya memperluas informasi mengenai Program Bebas Denda kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai Program Bebas Denda sebagai salah satu stimulus dalam mendorong pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Sosialisasi dilakukan secara singkat dan komunikatif agar masyarakat dapat memahami informasi program serta kesempatan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan informasi program, petugas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban sekaligus mendukung proses pembayaran yang lebih praktis.
Kegiatan Glorifikasi tersebut menjadi salah satu upaya Jasa Raharja untuk mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat melalui ruang-ruang publik. Dengan penyampaian informasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ serta mengetahui alternatif pembayaran yang dapat digunakan.
Kegiatan diikuti oleh Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kodya dan Panggung Basuki selaku PA Samsat Kodya. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap informasi Program Bebas Denda dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Kota Yogyakarta serta turut meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kodya menyampaikan bahwa kegiatan Glorifikasi Program Bebas Denda di Pasar Terban merupakan bagian dari upaya mendekatkan informasi program kepada masyarakat secara langsung. “Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan informasi mengenai Program Bebas Denda, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain menyampaikan informasi mengenai program, petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara digital. Menurutnya, kemudahan akses pembayaran dapat membantu masyarakat memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis sekaligus meningkatkan kesadaran untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu.
“Kami berharap informasi yang disampaikan melalui kegiatan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga semakin banyak wajib pajak yang mengetahui adanya Program Bebas Denda dan memanfaatkannya dengan baik. Pada akhirnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat,” pungkasnya.