Di Tangerang Warga Taat Pajak Kendaraan Bisa Dapat Emas

Di Tangerang Warga Taat Pajak Kendaraan Bisa Dapat Emas

Tangerang – Dalam upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat, para petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua melakukan kegiatan penyebarluasan informasi kepada wajib pajak terkait program reward bagi yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), 20 April 2026.

Melalui kegiatan ini, petugas secara aktif mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak menunda kewajiban. Selain menghindari denda, wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan reward menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran pajak. Semakin cepat membayar, semakin besar peluang mendapatkan reward. Selain itu para petugas juga menyampaikan informasi tentang kemudahan pembayaran melalui layanan digital dan kanal resmi yang tersedia.

Irwansyah sebagai Penanggung Jawab Samsat Kelapa Dua, menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. “Sekarang untuk membayar perpanjangan tahunan Pajak Kendaran Bermotor tidak perlu lagi repot datang ke samsat karena dapat dilakukan melalui kanal digital resmi seperti SIGNAL, SAMSAT, SAMSAT CERIA yang dapat di download di playstore” ujar Irwansyah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang mendapatkan keuntungan.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar mitra terkait. Dengan menggandeng mitra di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Panji Arta juga menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.