DPR Mulai Godok RUU Pemilu, Golkar Minta Pembahasan Dipercepat

DPR Mulai Godok RUU Pemilu, Golkar Minta Pembahasan Dipercepat

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai disiapkan oleh DPR, seiring tahapan Pemilu 2029 yang dijadwalkan dimulai pada akhir 2026. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai jika revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang diperlukan, maka proses pembahasannya harus segera dimulai agar tidak menghambat persiapan teknis penyelenggaraan.

Menurutnya, Golkar tidak mempermasalahkan apabila tidak ada revisi, namun tetap membuka peluang penyempurnaan sistem pemilu melalui perubahan regulasi. Ia juga menyebut keterlambatan pembahasan bisa dipengaruhi oleh berbagai isu nasional lain, termasuk fokus pemerintah pada penguatan ketahanan energi. Jika pembahasan baru dimulai pada 2027, maka sejumlah tahapan pemilu berpotensi harus disesuaikan atau dipersingkat.

Sementara itu, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU. Proses ini mencakup pengumpulan data, kajian praktik pemilu, serta penyerapan aspirasi dari para ahli dan pemangku kepentingan. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi bahan penting dalam penyusunan, dengan setidaknya 24 poin yang berpotensi masuk dalam materi revisi, mulai dari sistem penyelenggaraan hingga aturan pencalonan legislatif dan kepala daerah.

Dikutip dari liputan6.com