Gema Bangsa Usulkan Skema Ambang Batas Fraksi Gantikan Parliamentary Threshold

Gema Bangsa Usulkan Skema Ambang Batas Fraksi Gantikan Parliamentary Threshold

Partai Gema Bangsa mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan menggantinya dengan skema ambang batas fraksi di DPR. Menurut Ketua Umum Ahmad Rofiq, mekanisme ini lebih proporsional karena suara rakyat tetap terkonversi menjadi kursi, berbeda dengan Pemilu 2024 yang menghasilkan 18 juta suara partai non-parlemen tak terakomodasi.

Skema ambang batas fraksi membatasi pembentukan fraksi di DPR berdasarkan persentase kursi tertentu, namun partai yang tidak mencapai ambang tetap bisa bergabung dalam fraksi gabungan. Rofiq menargetkan ambang batas fraksi berada di kisaran 10–15 persen kursi, menjaga keseimbangan representasi politik dan efektivitas kelembagaan.

Sejumlah partai masih memperdebatkan PT antara 2–7 persen, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta revisi aturan sebelum Pemilu 2029. Gema Bangsa menegaskan skema ini pernah diterapkan pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004 serta beberapa DPRD hingga kini.

Dalam konsolidasi DPW dan DPD se-Jakarta, partai juga menekankan penguatan struktur organisasi, pelibatan generasi Z, dan fokus pada isu anak muda, termasuk dialog bersama mahasiswa dan akademisi, sebagai strategi penetrasi politik menjelang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Agustus mendatang.

Sumber RRI.co.id