Jasa Raharja Riau Rekonsiliasikan Data Gaspol dalam Kegiatan Serbu RW Bapenda Kota Pekanbaru

Jasa Raharja Riau Rekonsiliasikan Data Gaspol dalam Kegiatan Serbu RW Bapenda Kota Pekanbaru

Pekanbaru – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Riau melakukan rekonsiliasi data Gaspol dalam kegiatan Serbu RW bersama Bapenda Kota Pekanbaru sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pendataan kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor UPTB Pendapatan Pekanbaru V. Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi Jasa Raharja bersama UPTB Pendapatan Pekanbaru V dalam menindaklanjuti data kendaraan bermotor yang diperoleh melalui kegiatan Serbu RW, khususnya untuk wilayah Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya, Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Operasional Jasa Raharja Kanwil Riau, Andi Raharja, Kepala UPTB Pendapatan Pekanbaru V, Athie Fariza, Kasubbag SW dan Humas Jasa Raharja Kanwil Riau, Hamzah Arridho, pegawai UPTB Pendapatan Pekanbaru V, serta PJ Samsat Wilayah Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan rekonsiliasi data Gaspol yang diperoleh dalam kegiatan Serbu RW bersama Bapenda Kota Pekanbaru. Rekonsiliasi dilakukan sebagai upaya untuk mencocokkan dan memutakhirkan data kendaraan bermotor sehingga dapat mendukung proses pendataan serta menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembayaran PKB.

Selain rekonsiliasi data, Jasa Raharja bersama UPTB Pendapatan Pekanbaru V juga melakukan sosialisasi mengenai PKB dan SWDKLLJ serta menyampaikan program sinergi pendataan kendaraan bermotor di Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani Pekanbaru. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Dalam tindak lanjut terhadap data kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB, penagihan diarahkan pada potensi pembayaran tertinggi, khususnya kendaraan yang masih aktif. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses tindak lanjut dapat lebih terarah berdasarkan data kendaraan yang tersedia.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berkaitan dengan pemenuhan kewajiban SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui rekonsiliasi data Gaspol dan sinergi bersama Bapenda Kota Pekanbaru serta UPTB Pendapatan Pekanbaru V, Jasa Raharja Riau terus mendukung upaya optimalisasi pendataan kendaraan bermotor. Pemanfaatan data yang lebih akurat dan terkoordinasi diharapkan dapat membantu pelaksanaan tindak lanjut terhadap kewajiban PKB serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memperkuat koordinasi bersama stakeholder terkait, khususnya dalam mendukung optimalisasi pendataan kendaraan bermotor dan pelaksanaan pelayanan Samsat. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan masyarakat di wilayah Pekanbaru.

Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Bapenda Kota Pekanbaru dan UPTB Pendapatan Pekanbaru V, Jasa Raharja Kanwil Riau berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pendataan kendaraan bermotor, peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Riau.