Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 sebagai langkah mempercepat hilirisasi hasil hutan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor kehutanan. Penyempurnaan regulasi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Revisi aturan difokuskan pada pengaturan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil hutan agar selaras dengan perkembangan industri serta dinamika perdagangan global. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong terciptanya tata kelola industri kehutanan yang lebih efisien dan berdaya saing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan Indonesia perlu bertransformasi dari negara pengekspor bahan baku menjadi produsen hasil hutan bernilai tambah tinggi. Menurutnya, hilirisasi harus didukung oleh pengelolaan hutan yang berkelanjutan agar pasokan bahan baku tetap terjaga dan mampu menopang pertumbuhan industri.
Selain memperkuat aspek keberlanjutan, regulasi baru juga diarahkan untuk menyederhanakan sistem pembinaan industri, meningkatkan efektivitas pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Sementara itu, pelaku industri berharap pemerintah turut menghadirkan dukungan berupa penyederhanaan perizinan, insentif fiskal, modernisasi industri, kemudahan impor mesin, serta perluasan akses pasar guna mempercepat pengembangan sektor kehutanan nasional.