Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD hanya bisa dilakukan jika Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diubah terlebih dahulu. Ia menjelaskan, Pasal 18 UUD 1945 menegaskan kepala daerah harus dipilih secara demokratis, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui demokrasi perwakilan.
Tito menyebut, sistem pilkada langsung dan perwakilan sama-sama sah secara konstitusi, namun mekanisme tidak langsung memerlukan revisi undang-undang agar sesuai aturan.
Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas secara tegas menolak wacana Pilkada lewat DPRD. Direktur PUSaKO, Charles Simabura, menegaskan bahwa mekanisme Pilkada langsung harus tetap dipertahankan sebagai implementasi nyata kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
PUSaKO mendorong agar pemangku kepentingan fokus pada penguatan sistem pemilihan kepala daerah dan penegakan demokrasi lokal, bukan mengurangi hak partisipasi rakyat demi efisiensi prosedur.
Dikutip dari liputan6.com