MKD DPR RI Perpanjang Masa Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio karena Pelanggaran Kode Etik

MKD DPR RI Perpanjang Masa Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio karena Pelanggaran Kode Etik

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. Ketiganya dijatuhi perpanjangan masa nonaktif dan tidak menerima hak keuangan atau gaji selama masa hukuman.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan hukuman berbeda-beda:

  • Ahmad Sahroni: nonaktif 6 bulan, sejak penonaktifan awal DPP NasDem
  • Nafa Urbach: nonaktif 3 bulan, disertai peringatan untuk menjaga perilaku
  • Eko Patrio: nonaktif 4 bulan, sejak penonaktifan awal DPP PAN

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR karena tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Langkah MKD ini terkait sebelumnya dengan penonaktifan kader DPR akibat sorotan publik dan aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. Dikutip dari antaranews.com