Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyoroti polemik tanda tangan warga terkait pembangunan lapangan padel di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersikap pasif dan segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu menegaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan keterangan atau muslihat dalam proses perizinan, maka pelaku usaha harus diproses secara hukum. Menurutnya, warga yang terdampak memiliki hak atas kenyamanan lingkungan, terlebih mereka telah berkontribusi melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur kewajiban perizinan bagi usaha yang berdampak pada lingkungan sekitar. Justin menyatakan dukungan terhadap kegiatan usaha, termasuk olahraga padel, selama proses perizinan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah agar pengawasan perizinan lebih ketat, sehingga konflik serupa tidak berlarut dan merugikan masyarakat di kemudian hari.
Dikutip dari RRI.co.id