Puan: Usulan Capres-Cawapres Diusung Dua Partai Belum Resmi

Puan: Usulan Capres-Cawapres Diusung Dua Partai Belum Resmi

Ketua DPR Puan Maharani menyebut wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diusung minimal dua partai politik belum menjadi keputusan resmi. Menurut Puan, pembahasan mengenai usulan tersebut masih berlangsung secara informal antarpPartai politik.

Puan mengatakan partainya juga telah diajak membahas wacana tersebut. Namun, pembicaraan belum masuk ke forum resmi di DPR. Pembahasan formal mengenai revisi UU Pemilu nantinya akan dilakukan untuk menyiapkan aturan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Menurut Puan, revisi aturan tersebut perlu mempertimbangkan agar pelaksanaan Pemilu, termasuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dapat berjalan efektif dan efisien.

Wacana minimal dua partai untuk mengusung pasangan capres-cawapres sebelumnya mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. PAN menilai usulan tersebut dapat diterapkan setelah MK menghapus presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar besaran persentase, tetapi rezim presidential threshold itu sendiri.

Dengan demikian, mekanisme baru pencalonan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu dan belum ditetapkan secara resmi.