Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa integritas kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Ia meminta seluruh kepala daerah menjadikan berbagai kasus korupsi yang menjerat pejabat publik sebagai pelajaran untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menurut Tito, Kemendagri terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan dan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembekalan antikorupsi saat retret kepala daerah, penguatan nilai ASN BerAKHLAK, optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga pemanfaatan Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain memperkuat sistem pengawasan, Kemendagri bersama KPK juga akan menggelar kegiatan pencegahan korupsi di 10 klaster wilayah yang melibatkan kepala daerah, DPRD, sekretaris daerah, serta perangkat daerah terkait. Program tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah memetakan potensi risiko korupsi, menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.