154 Pj Kades di Kabupaten Bekasi Dilantik, Diminta Jaga Netralitas

154 Pj Kades di Kabupaten Bekasi Dilantik, Diminta Jaga Netralitas

Kabupaten Bekasi – Sebanyak 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dilantik secara serentak di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026). Pelantikan dilakukan setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir pada 28 September 2026.

Para Pj Kades tersebut akan menjalankan tugas hingga kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik pada 4 November 2026. Penunjukan penjabat dilakukan untuk memastikan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meminta seluruh Pj Kades menjalankan tugas dengan integritas, profesionalitas, dan menjaga netralitas. Mereka diminta tidak memihak kepentingan politik maupun kelompok tertentu serta memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat.

Asep juga mengingatkan agar masa transisi tidak digunakan untuk membuat kebijakan baru yang melampaui kebutuhan pemerintahan desa. Para penjabat diharapkan fokus menjaga keberlangsungan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan keuangan dan aset desa selama masa tugas harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. Setiap kebijakan serta penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Meski masa tugas para Pj Kades bersifat sementara, Asep menekankan tanggung jawab pelayanan dan pemerintahan tetap harus dijalankan dengan sungguh-sungguh hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik.