BANTUL — Akses permukiman melalui bukaan pagar pengaman jalan, potensi penumpukan kendaraan, dan ruas yang gelap pada malam hari menjadi perhatian dalam survei bersama jalan baru Kretek–Girijati, Rabu (30/9/2026). Tim lintas instansi meninjau langsung sejumlah titik untuk menentukan kebutuhan rambu, penerangan, serta rekayasa lalu lintas.
Survei yang dimulai pukul 09.30 WIB di Simpang Empat Kretek 2, Grogol IX, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi uji coba pembukaan lalu lintas atau trial open traffic pada 14–20 September 2026.
Di lapangan, tim memantau bukaan guardrail yang menghubungkan jalan baru dengan jalan permukiman dan sejumlah tempat umum. Lokasi-lokasi tersebut dipetakan karena berpotensi menjadi titik penumpukan kendaraan, termasuk akibat pengguna jalan yang berhenti di tepi ruas.
Tim juga mengidentifikasi titik rawan kecelakaan untuk menentukan kebutuhan rambu peringatan dan imbauan sesuai kondisi masing-masing lokasi. Pada bagian jalan yang dinilai masih gelap saat malam, survei diarahkan untuk menentukan titik kebutuhan lampu penerangan jalan umum (PJU).
“Yang perlu kita lihat bukan hanya kelancaran kendaraan melintas, tetapi juga bagaimana akses warga terhubung dengan jalan baru ini. Setiap titik memiliki kondisi berbeda, sehingga penanganannya perlu disesuaikan,” ujar perwakilan Jasa Raharja yang mengikuti survei.
Selain pemetaan, pertemuan langsung di lokasi digunakan untuk membahas strategi rekayasa lalu lintas dan langkah penanganan secara terkoordinasi. Hasil pengamatan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menyusun tindak lanjut sesuai kebutuhan di lapangan.
“Survei bersama membantu kita menyamakan pemahaman tentang titik yang perlu mendapat perhatian. Harapannya, kebutuhan rambu, penerangan, dan pengaturan lalu lintas dapat ditindaklanjuti untuk mengurangi risiko kecelakaan,” tambahnya.
Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian Polda D.I. Yogyakarta serta Unit Kamsel Polres Bantul dan Gunungkidul; Dinas PUP-ESDM D.I. Yogyakarta; Dinas Perhubungan provinsi, Bantul, dan Gunungkidul; serta dinas yang membidangi pekerjaan umum di kedua kabupaten.
Turut terlibat Kepala KPJR Tingkat I Bantul, BPTD Kelas II D.I. Yogyakarta, unsur pembangunan dan preservasi BBPJN Jawa Tengah–D.I. Yogyakarta, serta Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi D.I. Yogyakarta.
Melalui evaluasi ini, kebutuhan keselamatan pada jalur Kretek–Girijati diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas dan akses masyarakat di sekitar jalan.