Revisi UU Pangan 2026: DPR Buka Ruang Masukan Publik untuk Kemandirian Pangan

Revisi UU Pangan 2026: DPR Buka Ruang Masukan Publik untuk Kemandirian Pangan

Revisi UU Pangan 2026 masih dalam tahap perumusan dan pembahasan internal Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV, Abdul Kharis, menegaskan draf yang beredar saat ini belum final dan masih menerima masukan publik.

Revisi UU Pangan ditujukan untuk memperkuat kemandirian pangan Indonesia, mencegah praktik monopoli dalam tata niaga pangan, dan menjaga stabilitas pasokan beras nasional. Kharis menekankan bahwa gangguan pasokan beras dalam hitungan hari bisa memicu gejolak sosial, sehingga ketahanan pangan menjadi fondasi stabilitas nasional.

Sementara itu, Bulog memastikan harga gabah dan beras tetap stabil. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut harga gabah dijaga sekitar Rp6.500 per kilogram untuk melindungi petani sekaligus konsumen. Dengan pembagian zonasi harga, distribusi pangan dari Sabang hingga Merauke tetap terkendali, mendukung kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.

Dikutip dari RRI.co.id