DPR RI tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang memungkinkan aset pelaku tindak pidana dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme ini berlaku pada kondisi tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
Selain itu, perampasan aset tanpa putusan juga dapat diterapkan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan atau jika terdakwa sudah diputus bersalah tetapi masih terdapat aset yang belum dirampas. Konsep ini dikenal sebagai non-convection based forfeiture, berbeda dengan mekanisme konvensional yang bergantung pada putusan pengadilan (convection based forfeiture).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menambahkan bahwa RUU ini dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan dengan motif keuntungan finansial, sekaligus memaksimalkan efektivitas perampasan aset sebagai upaya penegakan hukum.
RUU Perampasan Aset ini diharapkan menjadi landasan hukum baru untuk menutup celah yang selama ini membuat perampasan aset pelaku tindak pidana menjadi terbatas.
Sumber antaranews.com