Anggota DPR Soroti Implementasi UU TPKS, Minta Evaluasi di Lingkungan Kampus

Anggota DPR Soroti Implementasi UU TPKS, Minta Evaluasi di Lingkungan Kampus

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk meninjau ulang sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Menurut Adde, seluruh perguruan tinggi perlu memperketat mekanisme perlindungan serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada korban. Ia juga menekankan pentingnya meninjau kembali berbagai kegiatan dan tradisi kampus agar tidak menjadi ruang normalisasi perilaku menyimpang.

Selain itu, edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dinilai perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran etik mahasiswa dalam berinteraksi, baik di ruang fisik maupun digital.

Ia juga menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang harus dioptimalkan, tidak sekadar formalitas. Pendekatan preventif melalui sosialisasi berkelanjutan dinilai lebih efektif dibandingkan langkah reaktif saat kasus sudah terjadi.

Lebih lanjut, Adde mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan, guna memastikan penanganan berjalan objektif dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan tujuan pendidikan yang tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga berkarakter dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Dikutip dari antaranews.com