DPR Minta Evaluasi Kebutuhan Guru Usai Terbit SE Mendikdasmen 7/2026

DPR Minta Evaluasi Kebutuhan Guru Usai Terbit SE Mendikdasmen 7/2026

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut mengatur penugasan guru non-ASN (honorer) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.

Menurut Lalu, kebijakan terkait guru tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek, tetapi harus dibarengi dengan perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Kemendikdasmen harus menghitung ulang secara akurat kebutuhan dan ketersediaan guru, baik ASN maupun non-ASN, agar kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan status yang memicu ketimpangan dan ketidakjelasan karier.

Karena itu, ia mendorong pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis, termasuk menghapus sistem klasterisasi status guru.

Ke depan, ia mengusulkan adanya satu sistem status guru nasional melalui rekrutmen CPNS agar distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru lebih merata dan berkeadilan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan bahwa guru honorer tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan serta mengatur skema pembiayaan, termasuk melalui dana BOS dan tunjangan profesi bagi guru bersertifikat.

Dikutip dari RRI.co.id