Yogyakarta – PT Jasa Raharja melalui Samsat Kota Yogyakarta melaksanakan glorifikasi Program Pembebasan Denda dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pasar Klithikan Pakuncen, Jl. HOS Cokroaminoto, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai Program Pembebasan Denda serta mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Edukasi dilakukan secara singkat dan langsung di lingkungan pasar agar informasi mengenai program dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Selain menyampaikan informasi mengenai Program Pembebasan Denda, petugas juga mengenalkan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah dan praktis bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan glorifikasi tersebut dilaksanakan oleh Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kota Yogyakarta bersama Panggung Basuki selaku PA Samsat Kota Yogyakarta. Melalui pendekatan tatap muka, petugas berupaya membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib membayar PKB dan SWDKLLJ serta memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.
Jasa Raharja berharap kegiatan sosialisasi dan glorifikasi Program Pembebasan Denda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Upaya tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan collection rate PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta sekaligus memperluas jangkauan informasi program kepada masyarakat.
Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa glorifikasi Program Pembebasan Denda di Pasar Klithikan Pakuncen merupakan bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. “Kami memanfaatkan ruang publik seperti pasar untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai Program Pembebasan Denda, sehingga semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan dapat memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda, petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang lebih mudah dan praktis. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu tanpa harus menunggu sampai mendekati batas waktu pembayaran,” jelasnya.
“Kami berharap sosialisasi yang dilakukan di berbagai ruang publik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar PKB dan SWDKLLJ. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pembebasan Denda serta kanal pembayaran yang tersedia, sehingga kemudahan yang diberikan dapat benar-benar dirasakan dan kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat,” pungkasnya.