Prabowo: Penertiban Underinvoicing dalam Ekspor SDA Adalah Kewajiban

Prabowo: Penertiban Underinvoicing dalam Ekspor SDA Adalah Kewajiban

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penertiban praktik underinvoicing dalam ekspor sumber daya alam (SDA) merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional.

Dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” yang disampaikan pada Rabu (16/9/2026), Prabowo menjelaskan underinvoicing merupakan praktik pencatatan nilai ekspor dalam faktur yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Prabowo mengatakan praktik kecurangan ekspor telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Ia menyebut berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, Indonesia kehilangan pendapatan sebesar 908 miliar dolar AS selama 34 tahun akibat praktik tersebut. Angka itu sebelumnya juga disampaikan Prabowo dalam forum resmi pemerintah.

Menurut Prabowo, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas SDA strategis. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pada tahap awal, mekanisme tersebut mencakup sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. DSI ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap nilai dan transaksi ekspor serta mencegah praktik underinvoicing dan transfer pricing.

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang selanjutnya digunakan untuk membiayai program prioritas. Ia juga menyebut pemerintah perlu memperbaiki sistem apabila masih terdapat kebocoran dalam pengelolaan kekayaan negara.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan dan pelayanan kepabeanan masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, pelaku ekspor diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya melalui mekanisme yang terintegrasi dengan DSI.

Prabowo mengakui kebijakan tersebut memiliki risiko dan dapat menghadapi penolakan dari pihak tertentu. Namun, ia menyatakan pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA.