Putusan MK soal Kuota Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu

Putusan MK soal Kuota Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi bagian dari pembahasan revisi aturan pemilu ke depan.

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan peran perempuan dalam politik sekaligus mempertegas kewajiban pemenuhan kuota keterwakilan perempuan yang telah diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.

Dasco menegaskan banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengisi kursi legislatif di tingkat kabupaten dan kota, provinsi, hingga DPR RI.

Karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah MK yang memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang tidak memenuhi ketentuan afirmasi tersebut.

Putusan MK melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menetapkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu pada daerah pemilihan terkait.

Mahkamah menyatakan ketentuan yang sebelumnya tidak mengatur sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk asas kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan berwenang menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan bersangkutan.

Mahkamah menilai ketentuan kuota perempuan merupakan bentuk kebijakan afirmatif atau diskriminasi positif untuk menciptakan keseimbangan representasi politik antara perempuan dan laki-laki.

Putusan ini juga mempertegas arah kebijakan hukum pemilu yang menempatkan keterwakilan perempuan bukan lagi sebagai norma pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu.

Melalui revisi UU Pemilu, DPR diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan putusan tersebut agar implementasinya berjalan efektif dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Dikutip dari antaranews.com