Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan berpikir kritis peserta didik, bukan menggantikan proses belajar. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di pendidikan.
Pedoman tersebut mencakup semua jenjang pendidikan, dari anak usia dini hingga perguruan tinggi, baik formal maupun informal. Lestari menekankan pentingnya literasi digital dan etika penggunaan teknologi agar AI tidak menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran.
Selain itu, peningkatan kapasitas guru menjadi kunci agar AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu belajar. Guru diharapkan menjadi fasilitator yang membimbing siswa dalam penggunaan AI, bukan digantikan oleh teknologi.
Lestari juga menekankan perlunya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan, untuk memastikan transformasi digital di sektor pendidikan berjalan seimbang antara teknologi dan penguatan karakter serta nalar kritis peserta didik.
Dikutip dari antaranews.com