Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk memasuki area kantor Pemkot Bekasi di Bekasi Selatan. Larangan ini dipasang sebagai upaya menertibkan aparatur sipil negara (ASN) agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa saat ini aturan masih bersifat sosialisasi dan belum diterapkan secara ketat. Ke depan, pihak Pemkot berencana melakukan pemeriksaan STNK secara tegas bagi ASN yang belum memenuhi kewajibannya.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, karena pajak yang dibayarkan aparatur nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan kota. Tri Adhianto menekankan bahwa ketertiban membayar pajak harus dimulai dari aparatur pemerintah sendiri sebagai contoh bagi masyarakat.
Dikutip dari RRI.co.id