Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini menyoroti kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai yang dinilai berpotensi mengganggu independensi partai politik.
Dalam permohonannya, PBB meminta agar kewenangan tersebut dibatasi hanya pada pencatatan administratif, bukan pengesahan. Selain itu, PBB juga mendorong agar MK diberi peran sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan partai, mengingat putusannya bersifat final dan mengikat.
Langkah ini dilatarbelakangi dinamika internal PBB pasca Muktamar VI di Bali yang menetapkan Gugum sebagai ketua umum. Namun, muncul kubu lain dengan klaim kepengurusan berbeda yang juga mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Hingga kini, pihak Gugum mengaku belum menerima kejelasan dari pemerintah terkait status pengesahan tersebut. Melalui judicial review ini, PBB berharap ada kepastian hukum sekaligus penguatan prinsip independensi partai politik di Indonesia.
Dikutip dari liputan6.com